Selasa, 6 Juli 2021 admin mendapatkan informasi mengenai lelang asset dan bangunan di wilayah Cimanggis, Kota Depok.
Berikut hasil dokumentasi yang diberikan oleh informan, sebagai berikut:
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA PEMBELIAN BESI SCRAP
Pada hari ini Sabtu, tanggal Dua Puluh Tujuh, bulan November, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (27-11-2021). Kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Ade Suhendar
NIK : ................................................... (Sertakan fotocopy KTP)
NPWP : ................................................... (Sertakan fotocopy NPWP)
Perusahaan : PT. Garuda Putih Mayapada
Jabatan : Direktur Utama
Alamat : International Finance Center (IFC) Tower 2 - Jl. Jenderal Sudirman Kav. 22-23, Jakarta Selatan 12920
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Garuda Putih Mayapada sesuai jabatannya serta sah mewakili perseroan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : ...................................................
NIK : ...................................................
NPWP : ...................................................
Perusahaan : ...................................................
Jabatan : ...................................................
Alamat : ...................................................
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ................................................... sesuai jabatannya serta sah mewakili perseroan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama dalam perjanjian ini disebut sebagai "PARA PIHAK" dan telah sepakat untuk saling mengikat diri dalam Surat Perjanjian Pembelian Scrap ex. PT. Tranka Kabel, serta akan patuh kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam menurut pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN PERJANJIAN
- PIHAK PERTAMA akan membeli Lahan Tanah dan asset bangunan beserta isi di dalamnya milik Bank Panin, ex. PT. Tranka Kabel yang terletak di Jl. Raya Bogor, KM. 29,8 Cimanggis - Depok.
- PIHAK KEDUA hanya membeli Asset Bangunan beserta isi di dalamnya berupa scrap baik di dalam maupun di atas tanah dengan jumlah tonase sebesar 100.000 Ton menurut hasil perhitungan apraisal dari Pihak Bank Mandiri sebagai Kuasa Jual.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat dan saling mengikatkan diri untuk melakukan kerjasama pembelian lahan dan scrap berupa asset bangunan dan isi di dalam tanah sesuai pasal 1.
Pasal 2
PENJELASAN PARA PIHAK
- PIHAK PERTAMA adalah pihak yang akan melakukan pembayaran untuk pembelian seluruh asset tanah dan bangunan ini, melalui Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
- PIHAK KEDUA adalah pihak yang akan bersinergi dengan PIHAK PERTAMA dan melakukan pembayaran besi scrap berupa asset bangunan dan isi di dalamnya termasuk besi dan kabel dalam tanah dengan taksiran volume scrap 100.000.000 Kg dengan harga Rp. 3.800,-/Kg, yaitu senilai Rp. 380.000.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Miliar Rupiah).
Pasal 3
POKOK-POKOK DAN SYARAT-SYARAT PERJANJIAN
- PARA PIHAK sepakat, bahwa semua jenis material yang berada di dalam asset bangunan, dianggap scrap yang akan dibeli PIHAK KEDUA dan dinilai dengan harga Rp. 3.800,-/Kg. Nilai ini adalah termasuk termasuk Commitment Fee kepada Mediator, yaitu sejumlah Rp. 800,-/Kg.
- PARA PIHAK setuju dan sepakat bahwa perjanjian ini terbatas pada kewajiban pembayaran masing-masing PIHAK, yaitu pembelian lahan tanah oleh PT. Garuda Putih Mayapada dan pembelian scrap berupa asset bangunan dan isi di dalamnya, oleh PT. (...................................).
Pasal 4
SKEMA PEMBAYARAN
- PARA PIHAK sepakat melakukan transaksi jual/beli scrap dengan mekanisme timbang bayar disertai jaminan SKBDN usance by acceptance MT 752 dalam jangka waktu 6 (enam) bulan senilai Rp. 380.000.000.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Milyar Rupiah) sebagai Instrumen Pembayaran dengan Penerima PT. Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat berdasarkan hasil Appraisal dari Bank Mandiri atau kepada PIHAK PERTAMA apabila Asset PT. Bank Panin sesuai Pasal 1 ayat 1 telah dimiliki sepenuhnya oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA akan melakukan pembayaran kepada Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat sejumlah Rp. 3.000,-/Kg dan Rp. 800,-/Kg kepada Mediator dikalikan jumlah Tonase/Volume (timbang bayar) yang diangkut keluar dari area lahan tersebut. Apabila telah dilunasinya semua pembayaran scrap tersebut dan asset bangunan telah rata tanah, maka SKBDN usance by acceptance MT 752 yang telah ditervitkan untuk jangka waktu tersebut dapat dibatalkan oleh PIHAK KEDUA pada saat Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat menyatakan semua scrap telah diangkut dan terbayar lunas.
- Kesepakatan pihak Buyer (Pembeli) terhadap PT. Garuda Putih Mayapada untuk penerbitan SKBDN ke PT. Bank Mandiri.
- Setelah di Bank Mandiri jika ada pernyataan bahwa PT. Garuda Putih Mayapada benar-benar ditunjuk sebagai pembeli tunggal oleh Pihak PT. Bank Panin dan PT. Bank Mandiri, atau PT. Garuda Putih Mayapada melakukan Paralel Transaksi pembayaran, maka SKBDN akan Swift ke PT. Garuda Putih Mayapada.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
1. Hak dan Kewajiban Pihak Pertama:
- (a) PIHAK PERTAMA wajib untuk menandatangani surat pernyataan Commitment Fee atas transaksi jual beli ini, dan menyetujui untuk memberikan Commitment Fee sejumlah Rp. 800,-/Kg dikalikan jumlah Tonase/Volume scrap kepada Mediator.
- (b) PIHAK PERTAMA wajib untuk mempertemukan PIHAK KEDUA dengan Pihak PT. Bank Panin sebagai Pemilik Asset sesuai Pasal 1 ayat 1 dan PT. Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat sebagai Kuasa Jual, guna melakukan verifikasi data Asset yang menjadi Objek Jual/Beli serta penerbitan SKBDN yang dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.
2. Hak dan Kewajiban Pihak Kedua:
- (a) PIHAK KEDUA wajib untuk menandatangani Commitment Fee atas transaksi jual beli ini, dan menyetujui Commitment Fee sejumlah Rp. 800,-/Kg dikalikan jumlah Tonase/Volume scrap kepada Mediator.
- (b) PIHAK KEDUA berhak mendapatkan Copy Appraisal yang dilakukan oleh Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
- (c) PIHAK KEDUA berhak mendapat akses langsung ke Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat untuk keperluan penerbitan SKBDN usance by acceptance MT 752.
- (d) PIHAK KEDUA berhak melakukan Appraisal atas jumlah Tonase/Volume dari asset gedung dan jumlah isi di dalamnya dan mencocokan dengan nilai dan Tonase/Volume berdasarkan Appraisal yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri Cabang Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
- (e) PIHAK KEDUA berhak melakukan verifikasi dokumen kepemilikan, melakukan survey dan melakukan Appraisal atas asset scrap tersebut, sebelum dilakukan pennerbitan instrument pembayaran.
Pasal 6
SURAT PERJANJIAN LANJUTAN (ADDENDUM)
Untuk hal-hal yang belum diatur dalam surat perjanjian ini, akan dituangkan dalam surat perjanjian lanjutan (Addendum).
Pasal 7
PENUTUP
Demikianlah surat perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal Dua Puluh Tujuh bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (27 Mei 2021) dan dibuat dalam rangkap 2 (dua) ditandatangani di atas materai yang cukup dan masing-masing para pihak memegang 1 (satu) berkas asli serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kemudian setelah pembuatan surat perjanjian tersebut, di bawah Pasal 7 bagian Penutup disertakan format tanda tangan yang dibubuhi:
- Tanggal, bulan, tahun.
- Nama Perusahaan dan Jabatan Pihak Pertama, diletakkan pada posisi sebelah kiri.
- Nama Perusahaan dan Jabatan Pihak Kedua, diletakkan pada posisi sebelah kanan.
- Saksi Wakil Mediator Pembeli.
- Saksi Wakil Mediator Penjual.
Download disini untuk format asli dalam bentuk Microsoft Word:
- Link 1 : MOU Surat Perjanjian Kerjasama Pembelian Besi Scrap ex. Tranka Kabel
- Link 2 : MOU Surat Perjanjian Kerjasama Pembelian Besi Scrap ex. Tranka Kabel
- Link 3 : MOU Surat Perjanjian Kerjasama Pembelian Besi Scrap ex. Tranka Kabel
- Link 4 : MOU Surat Perjanjian Kerjasama Pembelian Besi Scrap ex. Tranka Kabel
Sumber: Wafi
0 comments:
Posting Komentar